KKJ Laporkan Teror Kiriman Kepala Babi ke Tempo, Desak Polri Lakukan Penyelidikan

fin.co.id - 21/03/2025, 14:39 WIB

KKJ Laporkan Teror Kiriman Kepala Babi ke Tempo, Desak Polri Lakukan Penyelidikan

KKJ Laporkan Teror Kiriman Kepala Babi ke Tempo, Desak Polri Lakukan Penyelidikan. (Rafi Adhi)

fin.co.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara resmi melaporkan aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan oleh Koordinator KKJ, Erick Tanjung, didampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, serta tim legal Tempo, Alberto Eka.

Menurut Erick, kejadian ini merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan upaya pembungkaman media yang kritis dalam mengungkap isu-isu publik.

"Kami mencurigai kiriman paket ini sebagai bentuk teror dan simbol ancaman pembunuhan terhadap jurnalis," ujar Erick dalam konferensi pers, Jumat, 21 Maret 2025.

Ia juga berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Erick menegaskan bahwa kepala babi yang dikirim telah mengalami mutilasi, termasuk bagian telinga yang dipotong, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya pesan intimidasi dalam aksi ini.

Dilengkapi Bukti CCTV dan Panggilan Misterius

Sebagai bagian dari laporan, KKJ telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta riwayat panggilan dari nomor asing yang diduga berkaitan dengan aksi teror tersebut.

"Kami telah mengumpulkan bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga telepon misterius dari nomor luar negeri yang mengarah pada dugaan adanya jaringan di balik aksi ini," tambahnya.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, turut mengecam tindakan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

IPW Kecam Aksi Teror terhadap Media Tempo

KKJ Laporkan Teror Kiriman Kepala Babi ke Tempo, Desak Polri Lakukan Penyelidikan

Kantor Media Tempo mendapat teror kiriman kepala Babi (Ist)

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga mengecam keras tindakan intimidasi ini. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa aksi ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalis.

"Tindakan ini adalah upaya membungkam jurnalis dengan metode intimidasi dan ancaman kekerasan," ujar Sugeng dalam pernyataannya, Jumat, 21 Maret 2025.

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menemukan pelakunya.

Sigit Nugroho
Penulis