Kejari Jakpus juga sudah menemukan bahwa PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301 dan tidak melaksanakan saran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware dari Hacker.
Kesimpulannya, dengan biaya Rp 959 Milyar lebih dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka mudah seharusnya Kejari Jakpus mengusutnya.
Apalagi sebagaimana tulisan saya kemarin, "Kabar akan dicopotnya Menkop dan Menkomdigi Mengejutkan" (13/03/25) indikasi keterlibatan BAS dalam kasus besar lainnya, yakni Judi Online sudah sangat dekat, untuk belum mengatakannya jelas terlibat. Jadi agar tidak terus menerus #IndonesiaGelap dan sebelum terus mendesak #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa, maka "Ikan Sepat Ikan Gabus dan Jangan Ikan Lele" menjadi sangat relevan ...
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen - Jakarta, Jumat 14 Maret 2025