Skandal Aditif BBM: Modus Pengoplosan Terselubung yang Merugikan Konsumen

fin.co.id - 27/02/2025, 08:58 WIB

Skandal Aditif BBM: Modus Pengoplosan Terselubung yang Merugikan Konsumen

Petugas di SPBU mengisi BBM jenis Pertamax RON 92 ke motor pelanggan (dok. Pertamina)

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ

Dalam diskursus terkait dugaan pengoplosan BBM, penambahan aditif oleh PT Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan utama. 

Pernyataan yang dikeluarkan oleh petinggi Pertamina bahwa penambahan aditif tidak termasuk dalam kategori pengoplosan justru patut dipertanyakan. 

Secara teknis, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pengoplosan, terutama jika dilakukan dengan motif profit-oriented dan bukan dalam rangka meningkatkan layanan publik.

Pembelaan Pertamina dan Bantahannya

Dalam pernyataannya di hadapan DPR, pihak Pertamina menyatakan bahwa penambahan aditif dilakukan bukan untuk menurunkan kualitas atau mengoplos BBM, tetapi untuk meningkatkan performa bahan bakar. 

Mereka menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, klaim ini perlu dikritisi lebih dalam. Tanpa adanya transparansi yang jelas mengenai komposisi aditif yang ditambahkan serta dampaknya terhadap kualitas BBM, publik tetap berada dalam posisi lemah. 

Pertamina juga tidak menyediakan sarana bagi konsumen untuk menguji secara independen apakah BBM yang mereka beli benar-benar memiliki kualitas dan nilai RON yang dijanjikan. 

Hal ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan, di mana BBM dengan kualitas lebih rendah bisa saja dijual dengan harga lebih tinggi tanpa ada mekanisme kontrol yang kuat.

Definisi Pengoplosan dan Dampak Penambahan Aditif

Pengoplosan dalam konteks BBM umumnya merujuk pada tindakan mencampur atau mengubah komposisi bahan bakar dengan cara yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. 

Jika pihak swasta atau individu melakukannya, tindakan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Namun, bagaimana jika entitas yang melakukan tindakan tersebut adalah badan usaha milik negara seperti Pertamina Patra Niaga?

Penambahan aditif dalam BBM tanpa pengungkapan yang transparan kepada publik dan tanpa mekanisme pengawasan yang dapat diakses oleh konsumen jelas merupakan tindakan yang mencederai hak konsumen

Khanif Lutfi
Penulis