fin.co.id - Masyarakat adat Negeri Haya Kecamatan Tehoru Maluku Tengah, geruduk PT Waragonda dan tutup paksa perusahan tersebut karena dianggap telah membuat kerusakan lingkungan.
Dilihat dari video yang beredar, ratusan warga mengenakan kain berang merah di kepala sebagai simbol masyarakat adat Maluku. Mereka bersama-sama berjalan menuju PT Waragonda yang berlokasi sekitar 1 kilometer dari pemukiman dan menyegel perusahaan tersebut.
"Kita masyarakat negeri haya, serta tua-tua adat, tokoh-tokoh agama, kasisi-kasisi (tokoh adat), pemuda seluruhnya negeri Haya, dengan ini menyatakan sikap bahwa PT Waragonda ditutup" kata Ardi Tuahan, Kepala Pemuda Haya, diikuti pekikan 'messe' oleh warga.
Warga pun melakukan penyegelan PT Waragonda dengan janur kuning di depan perusahaan tersebut.
Dihubungi terpisah, Ardi Tuahan mengatakan, aksi warga geruduk PT Waragonda karena perusahaan tersebut membandel terhadap aturan.
Pasalnya, Komisi II DPRD Maluku Tengah pada Januari 2025 lalu, telah memerintahkan aktivitas PT Waragonda agar dihentikan karena ada indikasi menyalahi aturan.
PT Waragonda yang telah beroperasi selama 2022 itu terus mengeruk pasir granit atau pasir merah dari pesisir pantai Haya. Per karung, dibeli dari warga Rp5000 hingga 8000.
Meski ditegur DPRD, perusahaan tersebut masih melakukan aktivitasnya. Buntutnya, warga pun kompak dan melakukan penyegelan perusahaan tersebut.
"Alasan masarakat haya geruduk PT Waragonda itu karena dengan hadir perusahaan PT Waragonda d negri haya ini betul-betul sangat merugikan kita negri Haya, yaitu terjadi abrasi d seluruh pesisir pantai" ujar Ardi Tuahan saat dihubungi fin.co.id dari Jakarta, Sabtu 15 Februari 2025.
Ardi mengatakan, warga Haya menuntut agar Waragonda menghentikan aktivitas mengeruk pasir sebab tidak ada nilai positif bagi kehidupan masyarakat Haya.
"Tuntutan masyarakat negri haya ke PT Waragonda yaitu harus tutup karena hadirnya PT Waragonda di negri Haya ini tidak ada nilai positifnya bagi masyarakat" katanya.
Ardi mengatakan, hanya ada kelompok kecil yang mendukung perusahaan tersebut beroperasi. Sementara mayoritas masyarakat menolak aktivitas Waragonda.
"Mayoritas masarakat Negri Haya menolak, yang mendukung hanya kelompok kecil yang punya kepentingan saja" ujarnya.
Ardi juga mengatakan bahwa aksi mereka tidak ada gesekan atau kericuhan yang terjadi saat penyegelan PT Waragonda tersebut.
"Tidak perna ada kacau atau gesekan saat warga masarakat negri haya melakukan perjalanan dengan jalan kaki dari rumah pak Yamanukuan menuju perusahaan PT Waragonda" katanya
Sebelumnya, pada Januari lalu, Komisi II DPRD Maluku Tengah meminta PT Waragonda agar hentikan sementara kegiatan penambangan pasir granit di Haya.
Hal itu disampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR D dan pihak PT Waragonda dan Saniri Negeri Haya serta pemerintah Haya yang digelar secara terpisah di kantor DPRD Jalan R.A Kartini Masohi, Senin 13 Januari 2025.
Komisi II DPRD menilai ada sejumlah indikasi pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan tersebut.
Mulai dari proses produksi sejak 2021 namun ijin produksi baru dibuat tahun 2023.
Selain itu PT Waragonda terdaftar sebagai industri skala kecil yang oleh Komisi II tidak masuk di akal.
Sementara nilai investasi hanya 79 juta namun faktanya ribuan ton pasir granit telah dikeruk dan diekspor keluar.
Selama beroperasi PT Waragonda diduga tidak melaporkan aktivitas penambangan kepada DPRD sebagai tembusan baik triwulan atau tahunan. (*)
Kesal, Ratusan Warga Adat Negeri Haya Geruduk PT Waragonda dan Dipaksa Tutup!
fin.co.id - 15/02/2025, 15:12 WIB
Tim Redaksi
Tangkapan layar warga tutup PT Waragonda.