5 Fakta Ricuh Hotman Paris vs Razman Nasution, Nomor 3 Contempt of Court

fin.co.id - 11/02/2025, 10:17 WIB

5 Fakta Ricuh Hotman Paris vs Razman Nasution, Nomor 3 Contempt of Court

Pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Nasution ricuh di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2025. Foto: IG @hotmanparisofficial

fin.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terlibat kericuhan dengan satu profesinya, Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis 6 Februari 2025. Kericuhan itu terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasuiton yang dilaporkan Hotman Paris yang teregisrasi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Kericuhan dipicu saat Razman sebagai terdakwa meluapkan emosinya saat sidang sedang berlangsung. Kemudian, Razman tampak mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi sebagai saksi.

Dalam hal ini, Razman tampak ingin menyerang pengacara nyentrik itu dan mengajak berkonfrontasi. Bahkan, kericuhan kedua pengacara itu juga tersebar di media sosial (mensos).

Berikut 5 fakta kericuhan Hotman Paris dengan Razman Nasution di Pengadilan Jakarta Utara:

1. Pemicu Kericuhan

Kericuhan sidang pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution sudah berjalan empat kali. Dalam sidang itu, Razman meminta agar sidah digelar secara terbuka.

"Dari awal sidang permohonan kita adalah live yaitu permohonan sidang terbuka untuk umum dan langsung disetujui oleh ketua pengadilan terbuka untuk umum. Dan sudah berlangsung empat kali sidang kita ini saya pertegas ya," kata kuasa hukum hukum Razman, Lechumanan saat ditemui di Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

Namun, dia mengatakan, permintaan tersebut ditolak majelis hakim PN Jakarta Utara. Hal itu, kata dia yang membuat kliennya naik pitam.

"Tiba-tiba di hari sidang Hotman Paris datang tanpa ada permohonan tiba-tiba keluar yang namanya Penetapan Majelis Hakim. Karena katanya Majelis Hakim telah berdiskusi dan hasilnya adalah sidang khusus hari di mana Hotman diperiksa tertutup untuk umum," terangnya.

2. Mahkamah Agung Minta PN Jakarta Utara Lapor ke APH dan Organisasi Advokat

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto memerintahkan Pengadilan Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan organisasi advokat yang menaungi keduanya.

"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," katanya.

3. Melecehakan Marwah Pengadilan ( Contempt of Court)

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto menilai, tindakan yang dilakukan oleh Razman Nasution kepada Hotman Paris merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). Kericuhan tersebut, kata dia, seyogianya tidak terjadi di ruang sidang.

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan, dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” kata Yanto, Senin 10 Februari 2025.

Mihardi
Penulis