“Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan sebagaimana fit and proper test dilakukan sebelum dipilih oleh DPR. Bahkan, Bob menyebut, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan darip pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Sekadar diketahui, pejabat negara yang melalui fit and proper test di DPR yakni Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner Komisi Yudisial (KY), dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Fajar Ilman)