Kemanfaatan Pelayanan Perintis dan Subsidi Transportasi

fin.co.id - 05/02/2025, 08:55 WIB

Kemanfaatan Pelayanan Perintis dan Subsidi Transportasi

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno. (Dok. Pribadi)

Tujuan diadakan angkutan perintis (orang dan barang), pertama, meningkatkan aksesibilitas di daerah terpencil, seperti melayani wilayah yang belum terjangkau angkutan umum regular dan memudahkan masyarakat di daerah pelosok untuk bepergian ke pusat kota atau wilayah dengan fasilitas lebih baik.

Kedua, mendukung perekonomian masyarakat, seperti mempermudah mobilitas pedagang, petani, dan pekerja untuk mengangkut hasil bumi dan barang dagangan dan membantu distribusi logistik serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketiga, meningkatkan konektivitas antarwilayah, seperti menghubungkan daerah terpencil dengan terminal, stasiun, pelabuhan, atau pusat transportasi lainnya, dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif kendaraan pribadi.

Keempat, meningkatkan keselamatan transportasi, seperti menyediakan moda transportasi yang lebih aman dan teratur dibandingkan angkutan tidak resmi atau kendaraan pribadi yang kurang laik jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kelima, mewujudkan transportasi berkeadilan, seperti memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan akses, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan dalam pelayanan transportasi antara perkotaan dan pedesaan.

Angkutan umum perintis di perbatasan

Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama terbangun tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Adapun ketujuh PLBN itu adalah PLBN Aruk (Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Entikong (Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Badau (Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Motaain (Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Motamasin (Kab. Malaka, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Wini (Kab. Timor Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur), dan PLBN Skow (Kota Jayapura, Prov. Papua).

Kemudian di periode kedua, ada 11 PLBN, yaitu PLBN Serasan di Pulau Serasan (Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau), PLBN Jagoi Babang (Kab. Bengkayang, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Sei Kelik (Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Sei Nyamuk di Pulau Sebatik (Kab. Sebatik Utara, Prov. Kalimantan Utara), PLBN Lumbis (Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara), PLBN Long Midang (Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara), PLBN Long Nawang (Kab. Malinau, Prov. Kalimantan Utara), PLBN Oepoli (Kab. Kupang, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Napan (Kab. Timor Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Sota (Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan) dan PLBN Yetetkun (Kab. Boven Digul, Prov. Papua Selatan).

Sekarang sudah tersedia layanan tiga Angkutan Bus Perintis, yakni trayek Sambas -PLBN Aruk, trayek Jayapura - PLBN Skow, dan trayek Merauke - PLBN Sota yang dioperasikan Perum Damri. PLBN Sei Nyamuk yang berada di Pulau Sebatik (Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara) sudah direncanakan sejak tahun 2023 ada layanan Bus Perintis. Namun hingga sekarang belum terwujud.

Perbaikan layanan angkutan umum di kawasan perbatasan harus diadakan agar perekonomian masyarakat perbatasan tidak jauh tertinggal dengan wilayah lainnya.

Daerah tertinggal perlu dilayani angkutan jalan perintis

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah teritnggal 2020-2024, menyebutkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Terdapat 22 kabupaten yang tergolong daerah tertinggal di 7 provinsi. Terbanyak di Prov. Nusa Tenggara Timur ada 13 kabupaten tertinggal. Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab, Nias Utara dan Kab. Nias Barat (Prov. Sumatera Utara); Kab. Kepulauan Mentawai (Prov. Sumatera Barat); Kab. Musi Rawas Utara (Prov. Sumatera Selatan); Kab. Pesisir Barat (Prov. Lampung); Kab. Lombok Utara (Prov. Nusa Tenggara Barat); Kab. Sumbar Barat, Kab. Sumba Timur, Kab, Kupang, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sumba Barat Daya, Kab, Manggarai Timur, Kab. Sabu Raijua, Kab. Malaka (Prov. Nusa Tenggara Timur); Kab. Donggala (Prov. Sulawesi Tengah).

Untuk meningkatkan perekonomian masyakat dan keterisolasian wilayah diperlukan dukungan jaringan jalan dan fasilitas angkutan umum.

Penghematan sektor perkeretaapian perkotaan

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID