fin.co.id - Reforma Agraria adalah program vital yang diamanatkan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini, Badan Bank Tanah diberi kewajiban untuk menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan reforma agraria.
Namun, meski lahan sudah disiapkan, tantangan besar dalam implementasi program ini masih ada.
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan untuk Reforma Agraria
Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan sejumlah besar tanah di berbagai daerah untuk pelaksanaan reforma agraria.
Di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Badan Bank Tanah menyediakan 1.873 hektar tanah untuk reforma agraria.
Di Cianjur, Jawa Barat, tersedia 203 hektar dan di Poso, Sulawesi Tengah, ada 1.550 hektar.
Meskipun tanah sudah disiapkan, tantangan terbesar kini adalah memastikan bahwa proses distribusi tanah tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Baca Juga
PPU: Lokasi Paling Siap, Namun Banyak Tantangan
Di antara wilayah-wilayah tersebut, reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di PPU merupakan yang paling siap.
Badan Bank Tanah telah menyiapkan sekitar 400 hektar untuk tahap pertama reforma agraria. Wilayah ini menjadi prioritas karena banyak subjek terdampak oleh pembangunan Bandara IKN dan jalan tol IKN seksi 5B.
Namun, meskipun lahan sudah siap, implementasi program reforma agraria terhambat oleh beberapa faktor, termasuk permasalahan koordinasi dan komunikasi.
Aksi Unjuk Rasa: Masyarakat Minta Kejelasan
Pada Senin, 3 Februari 2025, puluhan subjek terdampak pembangunan Bandara IKN menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Bank Tanah PPU.
Mereka menuntut kejelasan terkait pelaksanaan reforma agraria di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat yang merasa belum ada kepastian mengenai bagaimana mereka akan menerima hak mereka atas tanah yang disiapkan.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menanggapi aksi tersebut dengan terbuka.
Parman menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah bertanggung jawab untuk menyiapkan lahan, namun proses lebih lanjut terkait penyerahan tanah menjadi tugas pihak lain, seperti GTRA, Kementerian ATR/BPN, dan Forkopimda.
Komitmen Badan Bank Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Parman menambahkan, Badan Bank Tanah telah mengeluarkan biaya untuk membangun fasilitas dasar, seperti badan jalan, agar subjek reforma agraria dapat segera memanfaatkan tanah tersebut.