Kuasa Hukum Warga Kohod Bongkar Tiga Isu Krusial: Pemerasan, Relokasi, hingga Pagar Laut Merugikan

fin.co.id - 02/02/2025, 08:01 WIB

Kuasa Hukum Warga Kohod Bongkar Tiga Isu Krusial: Pemerasan, Relokasi, hingga Pagar Laut Merugikan

Kades Kohod Arsin. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Kuasa Hukum Warga Kohod, Henri Kusuma, menyoroti tiga isu besar yang kini menghiasi polemik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Isu-isu tersebut melibatkan dugaan pemerasan oleh Kepala Desa Arsin, ketidakadilan dalam proses relokasi warga, serta masalah pembangunan pagar laut yang merugikan nelayan.

Isu Pemerasan oleh Kades Arsin Menjadi Sorotan Utama

Henri Kusuma mengungkapkan bahwa Kepala Desa Arsin terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap warga yang terdampak pembebasan PIK.

Warga yang belum memiliki surat tanah diminta untuk mengurus surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat dengan biaya yang sangat tinggi.

Henri menilai, biaya untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencapai puluhan juta, padahal proses tersebut seharusnya hanya memakan biaya beberapa ratus ribu rupiah.

"Ini adalah pemerasan. Harga yang dipatok sangat tinggi untuk mengurus SPPT, yang sebenarnya hanya membutuhkan biaya 300 ribu," ungkap Henri dalam wawancara Sabtu, 01 Februari 2025.

Proses Relokasi yang Tidak Adil, Warga Dirugikan

Isu kedua yang mencuat adalah ketidakadilan dalam proses relokasi warga Kohod. Henri menjelaskan bahwa sebelumnya, warga di kampung sebelah, Tanjung Burung, menerima kompensasi 3 juta per meter bangunan, namun warga di kampung Alar Jiban hanya menerima 1,5 juta per meter.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa dirugikan.

Pembangunan Pagar Laut yang Merugikan Nelayan Desa Kohod

Isu ketiga berkaitan dengan pembangunan pagar laut di Pantai Alar Jiban, Desa Kohod. Henri menyatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut merugikan nelayan dan kegiatan masyarakat dalam mencari tangkapan laut.

Meski isu ini sempat tidak mendapat perhatian media, akhirnya warga mulai menyuarakan permasalahan tersebut melalui media sosial untuk mendapatkan perhatian yang lebih besar.

Tanggapan dari Pihak Berwenang dan Advokasi yang Terus Berlanjut

Henri Kusuma menambahkan bahwa warga telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Inspektorat Pemda Kabupaten Tangerang, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID