fin.co.id - Kedutaan Besar China mengungkapkan bahwa sejumlah warganya menjadi korban pemerasan oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dalam laporan resmi yang diterima, Kedubes China menyatakan bahwa lebih dari 40 kasus pemerasan telah berhasil diselesaikan dengan bantuan Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
Total kerugian yang dialami oleh para korban pemerasan ini mencapai Rp32.750.000. Uang tersebut telah berhasil dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
Kasus ini terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Meski demikian, Kedubes China memperingatkan bahwa ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus serupa yang belum dilaporkan.
Korban Pemerasan Petugas Imigrasi Soetta: Hanya Puncak Gunung Es?
Menurut pihak Kedubes China, sebagian besar kasus pemerasan yang terjadi lebih banyak tidak dilaporkan.
Banyak warga China yang takut melapor karena khawatir akan adanya tindak balasan di masa depan.
Kejadian ini memunculkan kekhawatiran mengenai tindakan pemerasan yang mungkin masih berlangsung secara sistematis di bandara internasional utama Indonesia.
Kedutaan China menyarankan agar pemerintah Indonesia mengeluarkan peringatan untuk tidak memberi tip kepada petugas imigrasi.
Bahkan, mereka mendesak agar larangan memberi tip dikeluarkan untuk agen perjalanan China, guna menghindari praktik suap di kalangan pelancong.
Peringatan Kedubes China: Tindakan Preventif Diperlukan
Dalam surat resmi yang beredar, Kedubes China mengungkapkan bahwa informasi tentang pemerasan harus disosialisasikan lebih luas.
Baca Juga
Peringatan untuk "Dilarang memberi tip" akan dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan Indonesia. Langkah ini bertujuan agar para pelancong asal China lebih waspada dan menghindari tindakan suap atau pemerasan.
Dengan adanya pengembalian dana kepada korban pemerasan, pihak Kedubes China berharap dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kedubes China juga menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Soetta dan pihak berwenang Indonesia untuk memberantas praktik tersebut secara tuntas.