fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku pada Rabu 5 Februari 2025. Pihak KPK yang hadir dalam hal ini adalah Biro Hukum.
"Kemungkinan besar akan hadir, Biro Hukum KPK, tapi untuk pastinya, kita tunggu ya hari H, tapi informasi yang saya dapatkan Biro Hukum akan hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 1 Februari 2025.
Tessa menegaskan, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan sebuah perkara, meski ada gugatan praperadilan yang diakukan seorang tersangka.
"Praperadilan bukan alasan untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan," kata Tessa.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan. Sebelumbya KPK telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” kata hakim pada Selasa 21 Januari 2025.
Baca Juga
“Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” sambungnya.
Setelah tawar menawar antar Hakim dan kubu PDIP, Ronny pun setuju dengan itu.
“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tutup hakim.
(Ayu)