Pagar Laut Bekasi Resmi Ditutup: KLH Tegaskan Bahaya Reklamasi di Kampung Paljaya

fin.co.id - 31/01/2025, 15:54 WIB

Pagar Laut Bekasi Resmi Ditutup: KLH Tegaskan Bahaya Reklamasi di Kampung Paljaya

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menutup lahan reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) seluas 2,5 hektare yang terletak di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025. (Dimas Rafi/Disway)

fin.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya bertindak tegas terhadap proyek reklamasi pagar laut di Bekasi.

Pada Kamis, 30 Januari 2025, Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan penutupan dan penyegelan lahan reklamasi seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang terletak di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penutupan ini dilakukan setelah munculnya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kehidupan.

“Pagar laut ini harus kita tertibkan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar. Kami akan melakukan review mendalam terkait seluruh kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung,” tegas Hanif dalam konferensi pers di Bekasi.

Tindakan KLH ini mencakup penyegelan yang dilakukan dengan memasang spanduk dan garis penyegelan di sekitar area reklamasi.

Bahkan, beberapa alat berat milik perusahaan juga turut disegel. Langkah ini diambil karena potensi bahaya yang ditimbulkan oleh proyek tersebut, yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Hanif mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak banjir yang bisa muncul akibat reklamasi pagar laut tersebut.

Aktivitas ini melibatkan penebangan hutan bakau yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi laut.

Tanpa hutan bakau, tata air di wilayah Kampung Paljaya akan terganggu, dan potensi banjir menjadi sangat tinggi.

“Jika proyek ini berlanjut, perubahan dari laut menjadi daratan akan mengganggu sistem tata air hilir-hulu. Kami sangat yakin, jika dibiarkan, banjir tidak bisa dihindari,” ungkap Hanif.

Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengisyaratkan bahwa penyelidikan terkait dugaan kegiatan kriminal yang melibatkan perusahaan reklamasi akan terus berjalan.

Setelah penyegelan, KLH akan segera mengevaluasi dampak ekologis dari kegiatan tersebut dan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

Langkah tegas ini menandakan bahwa KLH tidak akan mentolerir proyek-proyek reklamasi yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kawasan pesisir dan memastikan setiap proyek pembangunan tidak merugikan lingkungan.(Dimas/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis