fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemilu guna menampung masukan serta melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan demokrasi ke depan. Evaluasi ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, Kamis 30 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyampaikan bahwa meskipun penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan kondusif, tetap ada hal-hal yang perlu dievaluasi.
"Pasti ada hal-hal yang tidak sempurna. Karena itu, rapat evaluasi ini penting untuk menampung saran dan masukan agar penyelenggaraan demokrasi ke depan lebih baik. Kami sudah melakukan evaluasi bersama PPK dan hasilnya akan kami laporkan ke KPU Provinsi Banten," ujar Umar.
Ia menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Kabupaten Tangerang tidak mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), maupun sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah, tidak ada PSU, tidak ada PSL, bahkan tidak ada gugatan ke MK. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi semua pihak, khususnya TNI, Polri, media, serta Pemkab Tangerang yang telah memastikan pemilu berjalan aman, kondusif, dan damai meskipun ada dinamika di lapangan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Umar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak jika selama penyelenggaraan pemilu ada hal-hal yang kurang berkenan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara teknis pemilu terbaik pertama serta penyelenggara verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan terbaik pertama.
Baca Juga
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat 314 gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK, Kabupaten Tangerang tidak termasuk dalam daftar daerah yang digugat
"Gugatan ke MK biasanya diajukan jika ada selisih suara yang sangat kecil. Dari 10 daerah yang menghadapi gugatan, semuanya memenuhi syarat formil tersebut. Namun, saat ini MK juga menerima gugatan pilkada meskipun syarat formilnya tidak terpenuhi," jelas Dedi.
Dengan tidak adanya gugatan ke MK serta berbagai pencapaian yang telah diraih, KPU Kabupaten Tangerang optimis dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.(sep)