News . 23/01/2025, 19:01 WIB
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mencatatkan capaian signifikan di bidang tindak pidana khusus dalam 100 hari pemerintahan Kabinet Merah Putih, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI menunjukkan kemajuan luar biasa dalam mendukung program prioritas pemerintahan, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kejaksaan RI menangani ratusan perkara tindak pidana khusus selama 100 hari pertama pemerintahan ini.
Menurut Febrie, capaian ini mencakup berbagai tahap penanganan perkara, dari penyelidikan hingga eksekusi. Kejaksaan RI berhasil menangani 403 perkara dalam tahap penyelidikan, 420 perkara dalam tahap penyidikan, dan 667 perkara dalam tahap penuntutan.
“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana khusus, termasuk korupsi, yang menjadi prioritas utama pemerintahan. Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada dan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana,” ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannya.
Selain penanganan perkara, Kejaksaan juga mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan, dengan total mencapai Rp199,15 miliar per 31 Desember 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penuntasan perkara, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana khusus.
Salah satu kasus yang mencuat adalah perkara Duta Palma Korporasi, di mana Kejaksaan berhasil menyita berbagai aset dengan nilai yang sangat besar.
Tercatat, pihak Kejaksaan telah menyita tanah seluas 221.870 hektare, dengan rincian 182.791 hektare di antaranya sudah disita dan sisanya diblokir.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai dengan jumlah fantastis, antara lain Rp6,38 triliun, serta berbagai mata uang asing lainnya, seperti USD 1,87 juta dan SGD 12,85 juta.
Kejaksaan RI juga menunjukkan keberanian dalam menuntaskan kasus suap dan gratifikasi, termasuk yang melibatkan oknum hakim.
Dalam perkara ini, Kejaksaan berhasil menyita logam mulia emas seberat 51 kilogram dan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah, baik dalam bentuk rupiah maupun berbagai mata uang asing.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan praktik suap yang merusak sistem peradilan di Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti hingga seluruh oknum yang merusak tatanan hukum dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tambah Febrie.
Pimpinan Kejaksaan RI, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah bekerja keras selama 100 hari ini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com