Berkas P21, 3 Bos Skincare Akan Diserahkan ke Kejaksaan

fin.co.id - 21/01/2025, 20:33 WIB

Berkas P21, 3 Bos Skincare Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Mira Hayati (MH), pemilik skincare merek Mira Hayati. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga tersangka terkait dengan kasus dugaan produksi dan distribusi skincare yang mengandung merkuri, Selasa 21 Januari 2025. Ketiga tersangka itu yakni Mira Hayati (MH), pemilik skincare merek Mira Hayati, Mustadir Dg Sila (MS), suami pemilik kosmetik Fenny Frans, dan Agus Salim (AS), pemilik RG Glow.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21. Dia mengatakan, ketiganya merupakan bos skincare Makassar.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, dilakukan tahap dua, pengiriman tersangka, dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutur Yerlin

Kasus yang Menjerat Mira Hayati

Baca Juga

Mira Hayati sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah konsumen dan mantan mitra bisnisnya atas dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran standar keamanan produk skincare.

Produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaannya diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Selain itu, ada tuduhan bahwa Mira terlibat dalam praktik pemasaran ilegal, seperti menjanjikan keuntungan besar melalui sistem investasi yang diduga bodong. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat, khususnya para pengguna setia produk skincare Mira Hayati. Di media sosial, sebagian netizen menyatakan kecewa mereka terhadap Mira, sementara lainnya memberikan dukungan dan berharap keadilan ditegakkan.

"Saya dulu percaya banget sama produknya, tapi setelah tahu kandungannya berbahaya, rasanya seperti dikhianati," tulis netizen di akun X.

Baca Juga

Polda Sulsel memastikan akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk segera membawa kasus ini ke konferensi. Jika terbukti bersalah, Mira Hayati terancam hukuman berat, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

“Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tuturnya.

(Has)

Mihardi
Penulis