fin.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara terkait beredarnya informasi badan hukum penyelenggara program jaminan sosial ini memiliki keterbatasan dalam menjamin semua penyakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, negara telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan secara komprehensif kepada masyarakat.
“Pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023," kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Januari 2025.
Bahkan, kata dia, jaminan yang diberikan bukan hanya soal pengobatan penyakit berbiaya mahal. Tetapi juga yang memerlukan perawatan jangka panjang hingga seumur hidup.
"Seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia, dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” katanya.
Rizzky menambahkan, peserta JKN meliputi seluruh warga Indonesia, baik bayi baru lahir hingga lanjut usia (lansia).
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat," lanjut Rizzky.
Dengan berprinsip gotong royong, kata Rizzky, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Baca Juga
Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan 23.467 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Terkait dengan asuransi swasta, ia menegaskan, mereka bukanlah kompetitor.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, manfaat dari asuransi swasta bisa menjadi pelengkap manfaat BPJS Kesehatan.
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta," katanya.
"Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku," kata Rizzky.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa men-cover secara menyeluruh pengobatan penyakit yang dialami masyarakat.
"Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk men-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. Karena iuran yang dibayarkan di BPJS itu masih sangat murah. Sekarang kan Rp48.000 per bulan," kata Budi di Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
(Ann)