Nasional . 17/01/2025, 11:49 WIB
fin.co.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tidak hanya Mbak Ita dan Suaminya, KPK juga memeriksa dua pihak swasta.
Kedua pihak swasta itu yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar. Berdasarkan pantauan, baru Rachmat yang hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa penyidik KPK.
“Iya panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Januari 2025.
Sementara, tiga tersangka lainnya, Mbak Ita dan Suami belum terlihat batang hidungnya di KPK. Begitu juga dengan Martono.
Sekadar diketahui, KPK sejak 11 Juli 2024 melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Dalam dugaan korupsi itu, KPK mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang atau jas pada periode 2023-2024.
Tidak hanya itu, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi. Meski demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari barang bukti. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara ini.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. Kasus yang diusut tersebut terdiri dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com