KPA Banten Prihatin Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Diputus Bebas PN Serang

fin.co.id - 17/01/2025, 14:46 WIB

KPA Banten Prihatin Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Diputus Bebas PN Serang

Foto ilustrasi pencabulan (Istimewa)

Pencabutan ini harus dilihat lebih jauh, apakah dilakukan dengan sukarela atau akibat adanya intimidasi, bujuk rayu, atau tekanan dari pelaku atau pihak lain.

"Hubungan keluarga antara korban dan pelaku menjadi elemen yang sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai sarana mempengaruhi korban," kata dia.

Keempat, KPA Banten melihat hasil kesimpulan _visum et repertum_ yang menyatakan bahwa luka yang ditemukan bukan akibat perbuatan terdakwa melainkan oleh pihak lain, perlu untuk didalami. Kesimpulan ini memerlukan penjelasan ilmiah yang lebih mendalam.

"Apakah pemeriksaan telah dilakukan dengan standar yang kredibel dan tidak hanya berdasarkan pengakuan, yang bisa saja dihasilkan dari intimidasi? Selain itu, _visum et psikiatrikum_ tentu bisa menjadi bagian dari pembuktian lainnya dalam melengkapi dan untuk menggambarkan kondisi psikologis korban dan memastikan tidak ada celah yang melemahkan perlindungan bagi korban," bebernya.

Kelima, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (_extraordinary crime_). Oleh sebab itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku seharusnya mencerminkan beratnya dampak kejahatan tersebut.

Apalagi jika kejahatan dilakukan oleh ayah kandung, hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang, yakni 15 tahun penjara, harus ditambah sepertiga. Namun, dengan dibebaskannya terdakwa, secara otomatis usaha yang telah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam melengkapi bukti hingga status P21 (berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan) menjadi terabaikan. Fakta ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam memutuskan perkara sebesar ini.

KPA Provinsi Banten pun mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum kasasi demi memastikan keadilan bagi korban. Keputusan ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan kolektif melindungi hak anak-anak dari kekerasan yang terus mengintai.

Langkah ini penting untuk menjaga lilin semangat para pejuang anak agar tetap menyala dan menjadi penanda bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan.

Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Putusan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memperjuangkan keadilan untuk anak-anak, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai generasi masa depan yang layak tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih.

"Kami percaya bahwa keadilan untuk anak-anak tidak hanya tentang tegaknya hukum, tetapi juga tentang menjaga harapan dan keberanian mereka. Semoga kasus ini membuka mata kita semua untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan memastikan suara mereka tidak pernah diabaikan," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis