fin.co.id - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Martono bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi, Jumat 17 Januari 2025, Martono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.20 WIB. Ia mengenakan pakaian berwarna hijau dan bawahan warna hitam dengan mulut yang ditutupi masker. Ia hadir didampingi oleh kuasa hukum dan timnya.
"Ya kita ikuti prosedur sesuai dengan kebutuhan hukum yang berlaku," kata Martono kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2025.
Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar sudah tiba di KPK.
Pada Hari ini, Jumat 17 Januari 2025, penyidik KPK memanggil empat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Masih ada dua tersangka lagi yang belum hadir memenuhi panggilan KPK, yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Terbaru, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Baca Juga
Selain itu, Mbak Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024. Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara ini.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. Kasus yang diusut tersebut terdiri dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(Ayu)