News . 15/01/2025, 07:04 WIB
fin.co.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS), jadi tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak. pidana(Jam Pidsus), pada Selasa malam 14 Januari 2025.
Rudi tersangka dan ditahan dalam kasus terdakwa Ronald Tannur yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Surabaya.
Rudi Suparmono tiba di Jakarta pada Selasa sore 14 Januari 2025. pukul 16.46 WIB. Dia dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rudi mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih. Ia tampak bungkam dan menunduk, menghindari sorotan media.
Rudi kemudian diperiksa kurang lebih 3 jam. Pada pukul 21.00 WIB Rudi keluar dengan mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, RS diduga ikut menerima suap atau gratifikasi dari Pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat.
Kepala pusat penerangan hukum Harli Siregar menjelaskan kronologi keterlibatan Rudi Suparmono atau RS dalam kasus suap tersebut.
Dijelaskan bahwa terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi tersangka ZR menyampaikan bahwa terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Kemudian RS memastikan bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.
Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Rachmat menemui terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
"Selanjutnya, terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur" ujarnya dalam keterangan tertulis.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com