News . 14/01/2025, 05:23 WIB

LBH Muhammadiyah dan Warga Copot Pagar Laut di Tangerang untuk Barang Bukti Laporan Polisi

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka pihaknya akan:

1. Mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

2. Melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun

perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. (candra/dsw). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com