fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 13 Januari 2025. Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Apakah Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri akan menyambangi KPK jika Hasto ditahan nanti?
Sekadar diketahui, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengatakan akan mendatangi KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap bawahannya itu.
"Saya bilang, kalau Hasto ditangkap saya datang (ke KPK). Saya enggak bohong. Kenapa? Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati dalam peluncuran buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis karya Todung Mulya Lubis di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga
- Musyawarah Nasional PERSAJA 2025: Pemilihan Ketua Baru, Transformasi Kejaksaan Menjadi Fokus Utama
- Libur Sekolah Ramadan Kembali Mengemuka, Pratikno: Perlu Kajian Mendalam Sebelum Diambil Keputusan
Namun, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menepisMegawati akan hadir saat Hasto diperiksa. "Tidak ada disampaikan seperti itu," kata Ketua DPP PDIP ini kepada wartawa di Gedung Merah Putih KPK, Seiabudi, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2025.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK, Jumat 20 Desember 2024. Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Ayu)
Baca Juga
- Raline Shah Dilantik Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Ini Alasannya
- Selesai Diperiksa Penyidik KPK 3,5, Hasto Diam Seribu Bahasa