fin.co.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, merespons wacana tentang kemungkinan meliburkan sekolah selama bulan Ramadan.
Pratikno menegaskan bahwa kebijakan semacam itu memerlukan kajian yang sangat mendalam dan melibatkan banyak pihak terkait, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, keputusan semacam itu tidak bisa diambil dengan terg匮wa tanpa mempertimbangkan dampak lebih lanjut pada sistem pendidikan nasional. "Belum kita diskusikan, siang ini baru ketemu Pak Mendikdasmen," jelas Pratikno saat ditemui di SLB Cahaya Jaya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 13 Januari 2025.
Asal Mula Wacana Libur Sekolah Ramadan
Wacana libur sekolah sebulan penuh selama Ramadan pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i.
Baca Juga
- Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK
- Geram Harga Anjlok di Bawah HPP, Wamentan Sudaryono: 2 Hari Lagi Bulog Harus Serap Gabah Petani!
Hal ini menuai perhatian luas, terutama setelah narasi ini beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa pemerintah berencana mengambil kebijakan tersebut untuk bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.
Meskipun kebijakan serupa pernah diterapkan pada masa Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini tetap membutuhkan pertimbangan yang sangat hati-hati.
Pada masa Gus Dur, kebijakan libur sekolah satu bulan penuh dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada sekolah-sekolah mengadakan kegiatan pesantren kilat dan memperdalam pembelajaran agama Islam.
Namun, banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah Belum Tentukan Keputusan
Meski viral, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait wacana ini. Pratikno mengungkapkan, sebelum pengambilan keputusan, pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Kemendikbud dan Kemenag.
Baca Juga
- Alasan KPK Belum Tahan Hasto: Ada Saksi yang Belum Diperiksa
- KPK Pastikan Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hal ini penting untuk menilai manfaat dan dampak dari libur panjang selama Ramadan terhadap sistem pendidikan, serta kesiapan pihak sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi alternatif.
Libur Nasional dan Idul Fitri 1446 H
Dalam kebijakan lain, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Meski demikian, keputusan mengenai libur sekolah selama Ramadan akan tetap melalui proses kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat. (Hasyim/DSW)