Penyegelan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Atas Perintah Presiden Prabowo

fin.co.id - 11/01/2025, 17:09 WIB

Penyegelan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Atas Perintah Presiden Prabowo

Penyegelan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Atas Perintah Presiden Prabowo--

fin.co.id - Pagar tanpa izin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang, Banten kini sudah disegel. Penyegelan itu atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden sudah menginstruksikan. Saya diperintahkan oleh Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.

Dia menyatakan langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Pung menegaskan bahwa akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar.

Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," tegas Pung.

Struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Agung Sedayu Group membantah keterlibatan dalam pemasangan pagar laut tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, perusahaan yang dimiliki Sugianto Kusuma (Aguan) memastikan mereka tidak terlibat dalam proyek pagar laut.

Muannas menekankan Agung Sedayu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.

"Tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut tersebut," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya.

Pengakuan Warga Desa Kronjo

Namun, cerita berbeda datang dari Heru Mapunca, seorang nelayan Desa Kronjo, Tangerang. Heru mengaku melihat langsung proses pemasangan pagar laut yang dilakukan pada malam hari.

Ia bahkan bertemu dengan sejumlah tukang yang mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan garapan Agung Sedayu.

"Mereka membawa bambu untuk pagar laut, dan para tukang itu mengaku proyek ini milik Agung Sedayu," ujar Heru saat ditemui pada Kamis, 9 Januari 2025.

Peran Orang Kepercayaan Aguan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pemasangan pagar laut ini melibatkan sejumlah orang kepercayaan Agung Sedayu.

Rizal Husen
Penulis