fin.co.id - Pemilik dan pelaku pemasangan pagar tanpa izin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang, Banten diberi waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran.
Jika tidak, KKP yang akan membongkarnya secara paksa. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono .
"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Jika sudah ketemu, pasti akan dilakukan tindakan lebih lanjut," tegas Pung pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar tanpa izin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang, Banten kini sudah disegel. Penyegelan itu atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden sudah menginstruksikan. Saya diperintahkan oleh Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," papar Pung.
Baca Juga
KKP melakukan penyegekan untuk merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Pung menegaskan bahwa akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Seperti diberitakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal pagar misterius perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan tersebut kini sudah disegel. Ini dilakukan karena pemagaran itu tidak ada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Yang pasti tidak ada izin KKPRL. Karena itu kami langsung lakukan tindakan penyegelan sesuai dengan prosedur," ujar Trenggono seperti dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain penyegelan, Trenggono menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut. Sebab, setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mengantongi izin dari KKP.
"Kita akan melakukan penelusuran. Siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa dan seterusnya. Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," paparnya.
Agung Sedayu Group Membantah
Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki Sugianto Kusuma (Aguan) memastikan tidak terlibat dalam proyek pagar laut.
Muannas menekankan Agung Sedayu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.