fin.co.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Peruangan (F-PDIP), Maria Lestari mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 8 Januari 2025. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalimantan Barat ini juga tidak menjelasakn alasan tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 11 Januari 2025.
Tessa mengatakan, saat ini penyidik sedang mengecek apakah Maria telah menerima surat pemeriksaan atau belum. "Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum," ujarnya.
Tessa mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Maria Lestari. Namun, dia belum mengetahui kapan pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan.
Maria akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekadar diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyebut nama Maria dalam kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Bahkan dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui saudara Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Baca Juga
Maria Lestari menggeser posisi mantan caleg PDIP Alexius Akim dari pelantikan anggota DPR RI pada 2019. Pada Pileg 2019, Alexius yang juga caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 meraup 38.750 suara, sedangkan Maria mendapat 33.006 suara.
KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
(Ayu)