Nasional . 10/01/2025, 17:43 WIB

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Kasus Hasto dari KPK

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman sebagai saksi kasus dugaan korupsi buronan Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hari ini. Namun, Arief mengaku belum menerima undangan pemeriksaan dari KPK.

"Saya belum menerima undangan panggilannya," kata Arief dalam keterangannya kepada wartawa, Jumat 10 Januari 2025.

Maka itu, dia meminta, agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang. Namun, kata dia, hal itu belum direspons oleh KPK.

"Nanti akan dijadwalkan ulang," pungkasnya.

Selain Arief, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus yang sama. Kedua orang tersebut yakni Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 Anasta Tias dan sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya.

Arief dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto.

Arief Budiman merupakan ketua KPU periode 2017-2022, di mana saat kasus dugaan suap mantan Caleg PDIP Harun Masiku terjadi. Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Pada saat itu, KPK menetapkan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan orang keperceyaannya Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Seful dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful dinyatakan bersalah dan menjalani proses hukum. Sedangkan Harun Masiku masih menjadi buronan hingga saat ini.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com