fin.co.id – Trust Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada, agar tidak mudah tergoda dengan tawaran orang yang mengaku dapat memenangkan perkara melalui jalur ilegal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menegaskan bahwa klaim bisa menyuap Hakim Konstitusi untuk memenangkan sengketa pilkada adalah penipuan besar dan tidak ada tempatnya dalam proses hukum yang transparan.
Jangan Terjebak dalam Penipuan "Makelar Kasus"
Fadhli dengan tegas menyampaikan bahwa tawaran yang mengiming-imingi kemenangan sengketa pilkada dengan sejumlah uang, seperti Rp 5 miliar, adalah kebohongan belaka.
Ia mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik kotor tersebut. "Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya," ujar Fadhli dalam keterangan pers pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pernyataan tersebut muncul di tengah maraknya rumor dan klaim bahwa beberapa pihak dapat mempengaruhi keputusan hakim MK dengan imbalan sejumlah uang. Namun, Fadhli menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mengatur jalannya keputusan hukum di MK, apalagi melalui jalur suap.
Hakim Konstitusi Tidak Bisa Disuap: Integritas dan Kredibilitas Terjamin
Lebih lanjut, Fadhli menegaskan bahwa Hakim Konstitusi memiliki integritas yang tidak bisa diragukan.
Sebagai figur yang dianggap perwakilan Tuhan di muka bumi, mereka menjaga kredibilitas dan kehormatan mereka dengan sangat hati-hati.
Oleh karena itu, Fadhli meyakini bahwa tidak ada satupun Hakim MK yang dapat dipengaruhi atau disuap.
"Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan di muka bumi. Mereka takkan mudah tergoda dengan tawaran apapun yang merusak integritas dan kredibilitas mereka dalam memberikan keadilan," ujarnya dengan tegas.
Pihak-pihak yang mencoba melakukan suap atau manipulasi dengan tawaran uang berisiko besar, karena mereka akan dijerat hukum.
Baca Juga
Pihak yang Berani Melanggar Hukum Akan Terjerat Korupsi
Trust Indonesia juga mengingatkan bahwa hukum akan menjerat siapapun yang berani melanggar ketentuan tersebut.
Fadhli menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dengan cepat bertindak untuk menangkap mereka yang berusaha mencurangi proses hukum Pilkada ini.