fin.co.id - Di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sebuah pagar laut misterius berbahan bambu dengan tinggi 6 meter tiba-tiba muncul.
Pagar ini, yang membentang lebih dari 30 kilometer, terbentang di sepanjang enam kecamatan dan memicu pertanyaan besar. Siapa yang membangunnya dan mengapa? Belum ada jawaban pasti dari pemerintah setempat.
Mengancam Mata Pencaharian Nelayan dan Ekosistem Laut
Pagar yang dibangun secara cepat dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat setempat ini langsung menimbulkan kegelisahan. Alia (18), seorang warga Desa Karang Serang, mengungkapkan kekhawatirannya.
“Pembangunan pagar ini membuat tempat saya bekerja sepi pembeli. Banyak tempat wisata yang akan mati jika pantai ditimbun tanah,” ujarnya kepada jurnalis Disway, Rabu, 8 Januari 2024.
Selain mengancam pekerjaan warga, pagar tersebut juga dapat mengganggu akses nelayan terhadap laut, mempersulit pekerjaan mereka, dan menambah biaya operasional.
Pembangunan pagar ini membuat para nelayan terpaksa mencari ikan lebih jauh dari biasanya, meningkatkan biaya dan waktu tempuh.
Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya perikanan di kawasan itu kini terancam kehilangan mata pencahariannya.
Baca Juga
Pemerintah Tidak Tahu Siapa Pelaku Pemagaran
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengonfirmasi bahwa pagar laut tersebut ilegal karena tidak ada izin resmi dari pihak terkait.
Tidak ada transparansi dalam tata kelola proyek ini, dan hingga kini pemerintah belum mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab.
Proyek yang dilakukan tanpa izin ini memunculkan dugaan bahwa pagar tersebut terkait dengan reklamasi, meski pihak terkait belum memberikan kepastian.
"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten', di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.
Dampak Ekologis: Mengancam Keanekaragaman Hayati Laut
Pemasangan pagar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut.
Strukturnya yang terbuat dari bambu dan bahan lainnya berpotensi mengganggu habitat laut dan mengubah aliran air, yang pada gilirannya dapat merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
Jika reklamasi benar-benar terjadi, laut yang semestinya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir akan semakin tergerus.
Ketidakjelasan Tata Kelola dan Reklamasi Tanpa Izin
Pengamat maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai bahwa tindakan ini mencerminkan buruknya tata kelola ruang laut di Indonesia.