Nasional . 09/01/2025, 15:02 WIB

KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.

“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” terangnya.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com