fin.co.id - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP ini selesai diperiksa sekitar pukul 12.38 WIB
Ahok mengaku hanya sekitar satu jam menjalani pemeriksaan, karena sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Maka itu, kata dia, tidak membutuhkan waktu lama untuk mengisi biodata.
"Ya kan kita sudah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah enggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja," kata Ahok usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia tak mengingat berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. "Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja sih," katanya.
Selain Ahok, ada tujuh nama lainnya sebut saja Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012 - November 2014, Chisna Damayanto.
Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero, Manager Ellya Susilawati; Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 -13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.
Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - Juni 2012, Nanang Untung; VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013, Huddie Dewanto.
Baca Juga
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.
(Ayu)