Kasus Dugaan Suap Mantan Petinggi MA Zarof Ricar, Sumber Rp920 Miliar Mulai Diusut?

fin.co.id - 08/01/2025, 18:17 WIB

Kasus Dugaan Suap Mantan Petinggi MA Zarof Ricar, Sumber Rp920 Miliar Mulai Diusut?

Ilustrasi palu sidang

Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.

Setelah kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan kembali empat gugatan baru secara sekaligus. Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan berlanjut pada perkara kasasi No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dengan kontroversial.

Diduga, empat gugatan baru itu merupakan akal-akalan SGC Dkk, sebagai siasat atau modus untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah tersebut.

Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Yanto, yang berjanji sejak Senin 30 Desember 2024 akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak kunjung ada jawaban.

Gunawan Yusuf

Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999.

Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 berujung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012.

Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo pernah pula tersangkut dalam dugaan kasus manipulasi pajak senilai Rp494 miliar.

(Adm)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID