fin.co.id - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang Merak bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang ditangani Polda Banten.
Ia menjelaskan, berdasarkan LP / B / 1 / 2024 /SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025, pelapor yakni anak korban bernama Agam Muhammad Nasrudin melaporkan bahwa tersangka AS (29) menyewa sebuah mobil Honda Brio, menggunakan identitas palsu selama 3 hari dengan tujuan Sukabumi.
"Setelah kendaraan tersebut diserahterimakan kemudian diketahui tiga GPS yang terpasang 2 diantaranya sudah diputus dan posisi kendaraan berada di daerah Pandeglang," jelas Suyudi, Senin 6 Januari 2025.
Mengetahui kejadian tersebut anak korban kemudian merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap mobil miliknya yang di duga sudah berpindah tangan dari penyewa yakni AS kepada orang lain.
"dan benar kendaraan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp170 juta," jelasnya.
Adapun peran para tersangka penggelapan mobil yaitu:
1. AS (29) - Peran: Sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
Baca Juga
2. IS (39) - Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada AA dan BA. Ketiganya merupakan nggota TNI AL.
3. IH (DPO) - Peran: Orang yang menyuruh AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil, dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama tersangka AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil Honda Brio kepada RH (DPO).
4. RH (DPO) – Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada IS.