Faktur pajak
DJP Balikin Dana Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen pada Transaksi Bukan Barang Mewah
DJP masih menyusun skema teknis pengembalian dana masyarajat itu. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau memperbaiki faktur pajak yang dilaporkan.