Belum Ada Sprindik Baru, Kasus Sahbirin Terkesan Mangkrak

fin.co.id - 04/01/2025, 17:46 WIB

Belum Ada Sprindik Baru, Kasus Sahbirin Terkesan Mangkrak

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

fin.co.id - Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor belum ada kelanjutan dan terkesan mangkrak

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa hingga kini penyidik Lembaga Antirasuah belum menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Sahbirin sehingga Sahbirin belum dipanggil paksa usai 2 kali mangkir.

"Yang jelas belum ada sprindik baru untuk saudara Sahbirin Noor jadi kita tunggu saja," ujar Tessa dikutip Sabtu, 4 Januari 2025. 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa belum ada jadwal pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga kini.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik yang menangani perkara ini juga sedang menangani kasus lainnya sehingga harus mengatur waktu untuk pemanggilan saksi.

"Jadi satu satgas juga menangani beberapa perkara yang sama secara simultan, sehingga perlu dilakukan pengaturan. Kapan dipanggilnya? Nanti kita tunggu saja sama-sama," ujarnya.

Selain itu, Tessa juga mengatakan belum dapat informasi soal adanya dua Direktur KPK yang tidak tanda tangan Sprindik untuk melanjutkan penyidikan terhadap Sahbirin.

Sebelumnya, Paman Birin mangkir dari pemanggilan KPK pada Senin, 18 November 2024.

Adapun, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa politisi partai Golkar itu tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutah (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa Mahardhika pada Senin, 18 November 2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Sebagai penerima yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL). 

Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ayu)

Khanif Lutfi
Penulis