Viral! Sopir Truk Bawa Kabur Preman yang Malak di Jalur Tegal: Gua Bawa ke Kantor Polisi

fin.co.id - 03/01/2025, 15:40 WIB

Viral! Sopir Truk Bawa Kabur Preman yang Malak di Jalur Tegal: Gua Bawa ke Kantor Polisi

Viral! Sopir Truk Bawa Kabur Preman yang Malak di Jalur Tegal: Gua Bawa ke Kantor Polisi

fin.co.id- Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi nekat seorang preman yang bergelantungan di luar truk setelah pengemudi menolak untuk menghentikan kendaraannya. Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat dengan jelas bagaimana preman itu berteriak-teriak sambil bergelantungan di bagian luar kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Preman tersebut tampak memaksa sopir untuk menghentikan truk agar ia bisa turun. "Bang, turunin gue!" teriak preman itu dengan penuh keputusasaan.

Namun, sang sopir justru semakin menambah kecepatan dan membalas, "Mau lo? Gue anterin ke kantor polisi!"

Aksi ini berhasil merebut perhatian banyak orang, menimbulkan berbagai reaksi di kalangan netizen.

Pemalakan adalah tindakan yang melibatkan pemaksaan untuk meminta uang, barang, atau layanan tertentu dari seseorang dengan cara yang tidak sah, sering kali disertai ancaman kekerasan atau intimidasi. Di Indonesia, pemalakan merupakan tindak pidana yang dilarang oleh hukum dan bisa dikenakan sanksi yang berat.

Dasar Hukum PemalakanPemalakan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa undang-undang khusus lainnya. Beberapa pasal yang relevan terkait pemalakan antara lain:

Pasal 368 KUHP – Pemalakan dengan ancaman kekerasan

Pasal ini mengatur tentang pemerasan atau pemalakan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. Di sini, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.Ayat 1 Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu barang atau melakukan suatu perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal ini dapat digunakan dalam kasus pemalakan yang tidak melibatkan kekerasan fisik tetapi lebih kepada ancaman atau perbuatan yang mengancam kenyamanan dan keselamatan seseorang.Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pemalakan yang melibatkan konsumen atau kegiatan ekonomi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang ini.

Ari Nur Cahyo
Penulis