Otomotif . 03/01/2025, 20:39 WIB

Siap-Siap! Ini Kendaraan yang Kena PPN 12 Persen, Mobil & Motor Kamu Berapa CC?

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.

"Pemerintah hari ini memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," tegas Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Kepala Negara mencontohkan pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat kelas atas. Begitu pula kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah yang sangat mewah.

"Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang yang sejak 2022 yaitu 11 persen," pungkas Prabowo.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id