Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

fin.co.id - 03/01/2025, 09:38 WIB

Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babeh Haikal. (Sabrina/Disway)

"Pelaku usaha mikro dan kecil, yang telah mendapatkan sertifikat halal, tentu merasa diuntungkan dengan kebijakan ini. Mereka menjadi bagian dari pendorong utama perekonomian nasional," ujarnya.

4. Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Babeh Haikal menambahkan, kebijakan PPN 12 persen yang hanya dikenakan pada barang mewah ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi keluarga.

Peningkatan ekonomi keluarga akan berkontribusi langsung terhadap stabilitas ekonomi bangsa secara keseluruhan.

"Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah pemulihan daya beli masyarakat. Dunia usaha yang penuh tantangan kini mendapatkan suntikan semangat baru dari kebijakan ini," ujar Haikal dengan optimis.

5. Dukungan untuk UMKM yang Bersertifikat Halal

Menurut data BPJPH, lebih dari 1,5 juta pelaku usaha mikro dan 45 ribu pelaku usaha kecil telah mendapatkan sertifikat halal. Sertifikasi ini semakin memperkuat peran mereka sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia.

Kebijakan pemerintah yang memberi insentif dan melindungi sektor UMKM diharapkan dapat mendorong mereka untuk terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.(Sabrina/DSW)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID