Ekonomi . 03/01/2025, 09:38 WIB
fin.co.id - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah, mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama pelaku usaha.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia, serta meningkatkan daya saing dunia usaha.
Pemerintah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong sangat mewah.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta memastikan bahwa tarif pajak ini tidak berdampak pada barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menghindari potensi beban tambahan pada produk-produk yang biasa dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (Babeh Haikal), mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang bersertifikat halal turut menyambut baik kebijakan pemerintah.
Menurut Haikal, keputusan ini sangat menguntungkan mereka karena tidak hanya membatasi dampak kenaikan PPN tetapi juga memberikan berbagai insentif.
Bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, kebijakan ini dianggap sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
"Pelaku usaha yang bersertifikat halal sangat senang dengan keputusan ini karena mereka tidak terkena dampak langsung dari kenaikan PPN. Mereka malah mendapatkan insentif dari kebijakan ini," ujar Haikal.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Stimulus ini mencakup berbagai program yang dapat membantu masyarakat dan dunia usaha, antara lain:
Babeh Haikal menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id