Ekonomi . 02/01/2025, 08:24 WIB

Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Dolfie Palit Minta Sosialisasi Lebih Jelas

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah, terhitung sejak awal Januari 2025.

Keputusan ini memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Dolfie meminta pemerintah untuk memberikan sosialisasi yang jelas terkait barang dan jasa yang termasuk kategori mewah.

"Pemerintah harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan sebagai barang mewah, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," ujar Dolfie kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.

Dolfie menambahkan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah terkait dengan penerapan PPN 12 persen ini.

Pertama, ia menekankan pentingnya agar kebijakan ini berdampak positif pada kinerja ekonomi nasional dan dapat meningkatkan penghasilan rakyat.

"Penerapan PPN 12 persen harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas," tambahnya.

Selain itu, ia berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dan memperbaiki pelayanan publik.

Dolfie juga menekankan perlunya efisiensi dan efektivitas dalam belanja negara agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

"Pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah, dan nyaman harus dirasakan oleh rakyat," jelas Dolfie.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024, mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Barang-barang yang dimaksud adalah produk-produk yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan yacht, yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu.

Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa selain kategori mewah tetap akan dikenakan tarif PPN yang lama, tanpa ada perubahan.

"Untuk barang dan jasa yang selain mewah, tarif PPN tetap yang sudah berlaku sejak 2022," tegas Prabowo.

Kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor ekonomi, dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor barang mewah. (Anisha/DSW)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com