fin.co.id- Puasa qadha Ramadan wajib dilaksanakan sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan secara syariat.
Sementara itu, tidak ada puasa khusus yang diniatkan secara spesifik untuk bulan Rajab. Puasa Rajab dilakukan seperti puasa sunnah di bulan lain, dan hukumnya tetap sah.
Menurut laman NU, dijelaskan bahwa puasa Rajab, seperti puasa sunnah lainnya, dapat dilakukan dengan niat berpuasa secara umum tanpa harus menentukan jenis puasanya.
Misalkan dengan niat: “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunahan puasa Rajab”. Hal ini sebab secara khusus tidak ada puasa sunnah Rajab.
Sementara puasa qadha Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya. Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan di di bulan Rajab karena Allah”.
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.
Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Baca Juga
Kesimpulan di atas didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin.
Dalam kitab Al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman: 224).
Adapun niat puasa sunnah di bulan Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta'âlâ .
Artinya:
"Aku berniat puasa Rajab, sunah karena Allah ta'âlâ ."