News . 01/01/2025, 15:00 WIB
fin.co.id- Mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yaitu untuk periode Januari hingga Februari 2025. Ini adalah kesempatan besar untuk mengurangi biaya listrik, dengan hanya membayar setengah harga dari token listrik yang dibeli.
Tujuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Menjaga Daya Beli Masyarakat
Diskon tarif listrik ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap daya beli masyarakat, mengingat adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat biaya listrik bulanan Anda.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Tanpa Registrasi
Yang menarik, untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran apapun. Diskon ini akan diterapkan secara otomatis setiap kali melakukan pembelian token listrik. Cukup membeli token listrik dan potongan harga akan langsung diterapkan sesuai dengan nominal yang diisikan.
Keterangan dari PT PLN Mengenai Diskon Tarif Listrik
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon listrik PLN sebesar 50 persen ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik yang biasanya seharga Rp 100.000 misalnya, akan langsung menjadi Rp 50.000 setelah potongan otomatis diterapkan.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan langsung terlihat pada tagihan bulanan untuk periode Januari dan Februari 2025.
Golongan Pelanggan yang Dapat Menikmati Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik ini berlaku untuk golongan pelanggan PLN berikut:
24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA
38 juta pelanggan dengan daya listrik 900 VA
14,1 juta pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
4,6 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA
Namun, bagi pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA, mereka tetap akan dikenakan PPN 12 persen.
Pembebasan PPN Listrik untuk Pelanggan di Bawah 6.600 VA
Pada tahun 2025, listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN untuk pelanggan dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA. Dengan kata lain, PPN 12 persen hanya akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, yang mencakup sekitar 400.000 pelanggan atau sekitar 0,5 persen dari total pelanggan PLN yang berjumlah 84 juta.
Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah 2025: Perlindungan bagi Masyarakat
Diskon listrik 50 persen ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, di tengah meningkatnya tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa paket stimulus ini dirancang untuk memperlindungi daya beli masyarakat sambil mendukung pertumbuhan ekonomi.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menghemat biaya listrik dengan diskon tarif listrik 50 persen ini. Segera manfaatkan potongan harga otomatis setiap kali melakukan pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025!
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id