Dinkes Jakarta: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018, Begini Kronologinya

fin.co.id - 30/12/2024, 08:47 WIB

Dinkes Jakarta: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018, Begini Kronologinya

Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi tergolong peserta PBI APBD BPJS Kesehatan (tangkapan layar)

fin.co.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi tergolong sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan.

Golongan Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) berarti peserta mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.

Biasanya penerima PBI adalah masyarakat kurang mampu atau tergolong fakir miskin sehingga ditanggung oleh negara.

Seiring dengan ramainya pemberitaan mengenai status kepesertaan terdakwa korupsi timah dan yang seorang artis senior tersebut, Pemprov pun buka suara.

Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang.

Hal ini sebagai komitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta sebagai implementasi dari kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

Sehingga, pihaknya berupaya memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan JKN.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pihaknya melakukan percepatan UHC sepanjang periode 2017-2018 dengan target peserta sebanyak 95 persen.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.

Lebih lanjut, penduduk yang memenuhi kriteria administratif dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Adapun syarat administrasi yang dimaksud adalah memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

Sehingga, keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Namun demikian, sejak 2020, pihaknya melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Dalam hal ini, pihaknya mengintegrasikan waega fakur miskin dan tidak mampu ke dalam segmen BPI JK (Jaminan Kesehatan) yang dibiayai Pemerintah Pusat.

Kemudian penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

Sigit Nugroho
Penulis