fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, kenaikan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok.
"Secara umum, kenaikan 1 persen di PPN itu tidak kena kepada barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok, yang dikenakan barang-barang mewah," kata Cak Imin ketika ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
Cak Imin mengatakan, kebutuhan pokok serta Usaha Mikro, Kecel, dan Menengah (UMKM) tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen.
"Kebutuhan pokok kemudian UMKM tidak terkena. Karena itu, tidak ada bantuan khusus menyangkut PPN 12 persen," tandasnya.
Di samping itu, kata dia, pihaknya juga tetap mengantisipasi adanya inflasii sebagai efek domino dari kebijakan tersebut.
"Kenaikan 1 persen itu kita harus antisipasi. Tentu nanti Kementerian ekonomi yang akan menyiapkan berbagai upaya agar tidak ada inflasi," pungkasnya.
(Ann)