fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka suap dan perintangan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami akan segera memberi kabar jika akan melanjutkan ke praperadilan," kata Alvon, Kamis, 26 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan muncul setelah upaya Hasto untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Menurut KPK, Hasto terlibat dalam pengaturan PAW ini, yang termasuk meminta Majelis Agung untuk memberi fatwa dan menahan surat undangan pelantikan Riezky.
Menanggapi status tersangka, Hasto mengungkapkan bahwa PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum akan menghormati keputusan KPK.
"Kami adalah warga negara yang taat hukum," tegasnya.
Baca Juga
Dia juga menegaskan bahwa PDIP telah lama memperjuangkan demokrasi dan menentang kekuasaan yang otoriter.
Hasto juga menyatakan bahwa dia sudah mempersiapkan diri menghadapi risiko terkait kasus ini. "Saya sudah memahami berbagai risiko yang akan saya hadapi," tambahnya.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto berperan aktif dalam usaha mengusahakan Harun Masiku mengisi kursi DPR melalui PAW, meskipun Riezky adalah caleg yang sah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa surat pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto agar rencananya berjalan lancar. (*)