Nasional . 26/12/2024, 13:19 WIB
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," sambungnya.
Sudah da tiga orang yang diproses hukum hingga divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Ketiganya yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Peran Rintangi OTT KPK dalam Tangkap Harun Masiku
KPK sedianya akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020. Namun, upaya paksa itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih buron.
KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun. Setyo mengatakan Hasto diketahui meminta pegawainya untuk menelpon Harun Masiku pada saat KPK melakukan OTT pada Januari 2020 silam.
Pada saat itu, Hasto memerintahkan Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkapkan Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Adapun, tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," terang Setyo.
Hasto Minta Saksi Berikan Kesaksian Palsu ke KPK
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.
Kini, KPK juga akan mendalami lagi kemungkinan OTT penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 itu telah bocor dan diketahui Hasto.
"Tadi masalah OTT segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019, nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan apakah ada informasi atau mungkin dugaan-dugaan atau mereka hanya dapat selintingan saja," jelas Setyo.
Setelah KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, Hasto kini telah dicegah berpergian ke luar negeri. Setyo juga menegaskan penetapan tersangka kepada Hasto disepakati secara bulat oleh lima pimpinan KPK.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com