News . 26/12/2024, 21:54 WIB

Kata Pakar Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Wajar, Namun Tidak Biasa, Karena...

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Mantan Menkumham yang juga kader PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly resmi dicegah KPK bepergian ke luar negeri.  Proses itu dinilai hal yang wajar. Namun, tidak biasa.

“Mengapa tidak biasa? Karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa 10 tahun dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” ujar Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin seperti dikutip dari antara, Kamis, 26 Desember 2024.

Dia berpandangan respons PDIP terkait pencekalan tersebut akan menentukan konsistensi sikap partai dalam penegakan hukum.

Sementara itu, dia pencekalan terhadap Yasonna dinilai wajar bila melihat dari sisi penegakan hukum.

Seperti diberitakan, KPK mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta pada Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menjelaskan pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com