fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang turut berlaku bagi layanan kesehatan premium. Apakah pelayanan kelas umum terkena PPN 12 persen?
"PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium," tulis Kemenkes dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Aji Munawarman mengatakan, pihaknya saat ini masih menyesuaikan regulasi antara Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sedang dicari regulasinya dari Kemenkes dan Kemenkeu," kata Aji kepada Disway Group, Rabu 24 Desember 2024.
Meski begitu, ia menggambarkan bagaimana kebijakan ini berlaku tidak akan berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah, melainkan hanya kalangan elite.
"Yang jelas seperti di RS kan ada layanan umum di poli umum dan spesialistik dengan JKN atau biaya sendiri dengan fasilitas atau sarana prasarana dasar," tuturnya..
"Beda dengan klinik atau poli eksekutif di RS seperti contoh di RSCM Kencana yang sangat terbatas kelompok orangnya mampu," tambahnya.
Baca Juga
Sehingga, ditegaskan lagi bahwa pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN atau BPJS Kesehatan tetap bebas PPN.
Sebaliknya, PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium, sepperti perawatan di kelas VIP atau VVIP. Dijelaskannya, PPN ini akan dimanfaatkan untuk mendanai program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, salah satunya kesehatan.
Berdasarkan DIPA Kementerian Keuangan, sektor kesehatan akan mendapatkan Rp197,8 triliun distribusi anggaran.
Khusus untuk sektor kesehatan, pajak ini digunakan untuk mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan, khususnya untuk program prioritas seperti percepatan penurunan stunting, pengendalian penyakit, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga dukungan program JKN.
(Ann)