Menko Airlangga Ungkap Alasan PPN Naik Jadi 12 Persen

fin.co.id - 25/12/2024, 14:53 WIB

Menko Airlangga Ungkap Alasan PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja seusai adanya kebijakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dilakukan untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto. PPN 12 persen, kata dia, sudah sesuai dengan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Peningkatan pendapatan negara itu penting untuk mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Desember 2024.

Dia mengatakan, kebijakan PPN 12 persen akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Nantinya, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN tersebut dengan tetap memperhatikan azas keadilan.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan program unggulan berupa program Makan Bergizi Gratis (MBG). kata dia, program itu memerlukan pengalokasian dana sebesarRp71 triliun dalam APBN 2025.

"Ini penting untuk meningkatkan pendapatan negara," ucapnya.

Sejalan dengan hal ini, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok, meliputi rumah tangga miskin, kelas menengah, juga para pelaku usaha, baik UMKM, wirausaha, maupun industri.

"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," terangnya.

Sementara itu, paket stimulus ini nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik, dan Hybrid, serta Sektor perumahan.

(Bia)

Mihardi
Penulis