fin.co.id - KPK resmi mencegah eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri. Yasonna dicegah terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus Harun Masiku.
Empat tahun lalu, tepatnya 28 Januari 2020, Yasonna yang kala itu menjabat Menkumham pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie. Pencopotan Ronny dilakukan terkait kekeliruan data informasi kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Ronny F Sompie yang juga mantan Kadiv Humas Polri itu adalah orang pertama yang mengonfirmasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Sementara pada 16 Januari 2020, Yasonna Laoly menyebut Harun masih berada di luar negeri.
Terkait simpang-siur informasi itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Setelah Ronny dicopot, Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi. Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi.
Menurut Yasonna pencopotan keduanya dilakukan untuk memudahkan kerja tim independen dalam menelusuri dan mengungkap fakta-fakta terkait kesimpangsiuran keberadaan Harun Masiku.
Baca Juga
Sekarang, Yasonna Laoly resmi dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia. Yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.
Menurut Tessa, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan.
Hasto Kristiyanto Diduga Atur Suap
Seperti diketahui, KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," terang Setyo.